Sabtu, 28 Januari 2012
MAKSUD & TUJUAN IPM
"TERBENTUKNYA PELAJAR MUSLIM YANG BERILMU, BERAKHLAQ MULIA, DAN TERAMPIL
DALAM RANGKA MENEGAKKAN DAN MENJUNJUNG TINGGI NILAI-NILAI AJARAN ISLAM
SEHINGGA TERWUJUDNYA MASYARAKAT ISLAM YANG SEBENAR-BENARNYA"
Senin, 23 Januari 2012
Arti Lambang Ikatan Pelajar Muhammadiyah

Bentuk
: Segi lima bersisi runcing dibawah merupakan
penjelmaan bentuk pena yg merupakan simbol pelajar/ilmu
Warna :
Kuning : Keagungan
Kuning : Keagungan
Merah : Keberanian
Hijau : Kesuburan
Hitam : Keabadian dan kekekalan
Dalam
segitiga terdapat lambang matahari dan Al- Qur'an/buku yg terbuka
melambangkan Aqidah Islam serta keilmuan dan juga terdapat tulisan
"Nuun Wal Qalami Wama Yasthuruun."
(Demi penda dan apa yg segala dituliskannya. Qs.Al- Qalam : 1 )
Senin, 09 Januari 2012
TUJUAN ORGANISATORIS IPM
1) IPM sebagai Organisasi Maksud dan tujuan IPM adalah “terbentuknya pelajar muslim yang berilmu, berakhlak mulia, dan terampil dalam rangka menegakkan, menjunjung tinggi nilai-nilai ajaran Islam sehingga terwujudnya masyarakat utama, adil dan makmur yang diridloi Allah swt” (Pasal 3 AD/ART). Keanggotaan IPM sebagai organisasi adalah keanggotaan PELAJAR. Pada Anggaran Dasar Pasal 5 tentang anggota, anggota IPM adalah: a) Pelajar muslim yang bersekolah di perguruan Muhammadiyah tingkat SMP/sederajat dan/atau SMA/sederajat; b) Pelajar muslim yang berusia 12 tahun dan maksimal 21 tahun; c) mereka yang pernah menjadi anggota sebagaimana tersebut dalam ketentuan a dan b yang diperlukan oleh organisasi dengan usia maksimal 24 tahun. Adapun syarat menjadi anggota IPM disebutkan dalam Anggaran Rumah Tangga IPM Bab II Pasal 2 sebagai berikut. a) Pelajar muslim WNI, yang menyetujui maksud dan tujuan IRM, bersedia mendukung kebijakan organisasi dan berperan aktif melaksanakan tugas IRM dapat diterima menjadi anggota. b) Pelajar yang bersekolah di perguruan Muhammadiyah tingkat SMP/sederajat dan/atau SMA/sederajat. Kewajiban anggota bahwa setiap anggota berkewajiban untuk menaati dan menjalankan AD dan ART serta menaati segala peraturan dan kebijakan organisasi. Adapun hak-hak anggota IPM adalah: a) memberikan saran dan menyatakan pendapat demi kebaikan organisasi b) memberikan suara c) memberikan saran untuk kebaikan d) memilih dan dipilih e) mendapatkan pembinaan dari IPM Jaringan struktural IPM secara berjenjang dari tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting. Dalam hal permusyawaratan, dalam IPM mengenal Muktamar, Konferensi Pimpinan Wilayah (Konpiwil), Musyawarah Wilayah (Musywil), Konferensi Pimpinan Daerah (Konpida), Musyawarah Daerah (Musyda), Konferensi Pimpinan Cabang (Konpicab), Musyawarah Cabang (Musycab), Konferensi Pimpinan Ranting (Konpiran), dan Musyawarah Ranting (Musyran). Permusyawaratan lain yang perlu diketahui adalah Muktamar Luar Biasa, yaitu muktamar yang diselenggarakan apabila keberadaan ikatan terancam dibubarkan yang Konpiwil tidak berwenang untuk memutuskan dan tidak dapat ditangguhkan sampai muktamar berikutnya. Permusyawaratan dapat berlangsung tanpa me-mandang jumlah yang hadir, asal yang bersangkutan telah diundang secara sah. Keuangan merupakan vitalitas bagi wujud gerak maupun amal usaha. Keuangan mampu menyetir langkah usaha suatu organisasi. Keuangan merupakan kekayaan dan aset modal usaha organisasi. Keuangan IPM secara jelas diatur dalam AD/ART, keuangan IRM diperoleh dari dana abadi, iuran anggota, uang pangkal, dan sumber lain yang halal dan tidak mengikat. Demikian pula IRM mendapat bantuan rutin dari pimpinan Muhammadiyah setingkat. 2) Prinsip Dasar Organisasi: IPM Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) adalah salah satu organisasi otonom persyarikatan Muhammadiyah yang merupakan gerakan Islam, dakwah amar ma’ruf nahi mungkar di kalangan remaja, berakidah Islam, dan bersumber pada Al-Quran dan As-Sunnah. Organisasi ini didirikan dengan maksud dan tujuan sebagaimana tersebut di atas, yaitu dalam Pasal 3 AD/ART Muktamar IPM XIII. Pencapaian maksud dan tujuan tersebut dilakukan dengan upaya-upaya sebagai berikut: a) Menanamkan kesadaran beragama Islam, memperteguh iman, menertibkan peribadatan dan mempertinggi akhlak. b) Mempergiat dan memperdalam pemahaman agama Islam untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya. c) Memperdalam, memajukan dan meningkatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan budaya. d) Membimbing, membina, dan menggerakkan anggota guna meningkatkan fungsi dan peran IPM sebagai kader persyarikatan, umat dan bangsa dalam menunjang pembangunan manusia seutuhnya menuju terbentuknya masyarakat utama, adil dan makmur yang diridloi Allah swt. e) Meningkatkan amal salih dan kepedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan. f) Segala usaha yang tidak menyalahi ajaran Islam dengan mengindahkan hukum dan falsafah yang berlaku
JARINGAN IPM
Susunan organisasi IPM dibuat secara berjenjang dari tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan tingkat Ranting. Pimpinan Pusat adalah kesatuan wilayah-wilayah dalam ruang lingkup nasional. Pimpinan Wilayah adalah kesatuan daerah-daerah dalam tingkat propinsi atau daerah tingkat I. Pimpinan Daerah adalah kesatuan cabang-cabang dalam tingkat kabupaten/kotamadia atau daerah tingkat II. Sedangkan Pimpinan Cabang adalah kesatuan ranting-ranting dalam satu kecamatan. Pimpinan Ranting adalah kesatuan anggota-anggota dalam satu sekolah, desa/kelurahan atau tempat lainnya. Saat ini, Ikatan Pelajar Muhammadiyah telah menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
SEMBOYAN IPM
Semboyan IPM ada dalam Al-Quran surat Al-qalam ayat 1 yang berbunyi "Nuun Walqalami Wamaa Yasturuun" yang artinya "Nuun, Demi Pena dan Apa yang Dituliskannya" itulah semboyan IPM sebagai organisasi pelajar.
SEJARAH IPM
Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) yang berdiri tahun 1961. Latar belakang berdirinya IPM tidak terlepas kaitannya dengan latar belakang berdirinya Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah Islam amar ma'ruf nahi mungkar yang ingin melakukan pemurnian terhadap pengamalan ajaran Islam, sekaligus sebagai salah satu konsekuensi dari banyaknya sekolah yang merupakan amal usaha Muhammadiyah untuk membina dan mendidik kader. Oleh karena itulah dirasakan perlu hadirnya Ikatan Pelajar Muhammadiyah sebagai organisasi para pelajar yang terpanggil kepada misi Muhammadiyah dan ingin tampil sebagai pelopor, pelangsung penyempurna perjuangan Muhammadiyah.
Jika dilacak jauh ke belakang, sebenarnya upaya para pelajar Muhammadiyah untuk mendirikan organisasi pelajar Muhammadiyah sudah dimulai jauh sebelum Ikatan Pelajar Muhammadiyah berdiri pada tahun 1961. Pada tahun 1919 didirikan Siswo Projo yang merupakan organisasi persatuan pelajar Muhammadiyah di Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta. Pada tahun 1926, di Malang dan Surakarta berdiri GKPM (Gabungan Keluarga Pelajar Muhammadiyah). Selanjutnya pada tahun 1933 berdiri Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan yang di dalamnya berkumpul pelajar-pelajar Muhammadiyah.
Setelah tahun 1947, berdirinya kantong-kantong pelajar Muhammadiyah untuk beraktivitas mulai mendapatkan resistensi dari berbagai pihak, termasuk dari Muhammadiyah sendiri. Pada tahun 1950, di Sulawesi (di daerah Wajo) didirikan Ikatan Pelajar Muhammadiyah, namun akhirnya dibubarkan oleh pimpinan Muhammadiyah setempat. Pada tahun 1954, di Yogyakarta berdiri GKPM yang berumur 2 bulan karena dibubarkan oleh Muhammadiyah. Selanjutnya pada tahun 1956 GKPM kembali didirikan di Yogyakarta, tetapi dibubarkan juga oleh Muhammadiyah (yaitu Majelis Pendidikan dan Pengajaran Muhammadiyah). Setelah GKPM dibubarkan, pada tahun 1956 didirikan Uni SMA Muhammadiyah yang kemudian merencanakan akan mengadakan musyawarah se-Jawa Tengah. Akan tetapi, upaya ini mendapat tantangan dari Muhammadiyah, bahkan para aktifisnya diancam akan dikeluarkan dari sekolah Muhammadiyah bila tetap akan meneruskan rencananya. Pada tahun 1957 juga berdiri IPSM (Ikatan Pelajar Sekolah Muhammadiyah) di Surakarta, yang juga mendapatkan resistensi dari Muhammadiyah sendiri.
Resistensi dari berbagai pihak, termasuk Muhammadiyah, terhadap upaya mendirikan wadah atau organisasi bagi pelajar Muhammadiyah sebenarnya merupakan refleksi sejarah dan politik di Indonesia yang terjadi pada awal gagasan ini digulirkan. Jika merentang sejarah yang lebih luas, berdirinya IPM tidak terlepas kaitannya dengan sebuah background politik ummat Islam secara keseluruhan. Ketika Partai Islam MASYUMI berdiri, organisasi-organisasi Islam di Indonesia merapatkan sebuah barisan dengan membuat sebuah deklarasi (yang kemudian terkenal dengan Deklarasi Panca Cita) yang berisikan tentang satu kesatuan ummat Islam, bahwa ummat Islam bersatu dalam satu partai Islam, yaitu Masyumi; satu gerakan mahasiswa Islam, yaitu Himpunan Mahasiswa Islam (HMI); satu gerakan pemuda Islam, yaitu Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII); satu gerakan pelajar Islam, yaitu Pelajar Islam Indonesia (PII); dan satu Kepanduan Islam, yaitu Pandu Islam (PI). Kesepakatan bulat organisasi-organisasi Islam ini tidak dapat bertahan lama, karena pada tahun 1948 PSII keluar dari Masyumi yang kemudian diikuti oleh NU pada tahun 1952. Sedangkan Muhammadiyah tetap bertahan di dalam Masyumi sampai Masyumi membubarkan diri pada tahun 1959. Bertahannya Muhammadiyah dalam Masyumi akhirnya menjadi mainstream yang kuat bahwa deklarasi Panca Cita hendaknya ditegakkan demi kesatuan ummat Islam Indonesia. Di samping itu, resistensi dari Muhammadiyah terhadap gagasan IPM juga disebabkan adanya anggapan yang merasa cukup dengan adanya kantong-kantong angkatan muda Muhammadiyah, seperti Pemuda Muhammadiyah dan Nasyi'atul ‘Aisyiyah, yang cukup bisa mengakomodasikan kepentingan para pelajar Muhammadiyah.
Dengan kegigihan dan kemantapan para aktifis pelajar Muhammadiyah pada waktu itu untuk membentuk organisasi kader Muhammadiyah di kalangan pelajar akhirnya mulai mendapat titik-titik terang dan mulai menunjukan keberhasilanya, yaitu ketika pada tahun 1958 Konferensi Pemuda Muhammadiyah Daerah di Garut berusaha melindungi aktivitas para pelajar Muhammadiyah di bawah pengawasan Pemuda Muham-madiyah. Mulai saat itulah upaya pendirian organisasi pelajar Muhammdiyah dilakukan dengan serius, intensif, dan sistematis. Pembicaraan-pembicaraan mengenai perlunya berdiri organisai pelajar Muhammadiyah banyak dilakukan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muham-madiyah dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Dengan keputusan konferensi Pemuda Muham-madiyah di Garut tersebut akhirnya diperkuat pada Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke II yang berlangsung pada tanggal 24-28 Juli 1960 di Yogyakarta, yaitu dengan memutuskan untuk membentuk Ikatan Pelajar Muhammadiyah (Keputusan II/No. 4). Keputusan tersebut di antaranya ialah sebagai berikut :
Muktamar Pemuda Muhammadiyah meminta kepa-da Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majelis Pendi-dikan dan Pengajaran supaya memberi kesem-patan dan memnyerahkan kompetensi pemben-tukan IPM kepada PP Pemuda Muhammadiyah. Muktamar Pemuda Muhammadiyah mengama-natkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menyusun konsepsi Ikatan Pelajar Muham-madiyah (IPM) dari pembahasan-pembahasan muktamar tersebut, dan untuk segera dilaksanakan setelah mencapai kesepakatan pendapat dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majelis Pendi-dikan dan Pengajaran.
Kata sepakat akhirnya dapat tercapai antara Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majelis Pendidikan dan Pengajaran tentang organisasi pelajar Muhammadiyah. Kesepakatan tersebut dicapai pada tanggal 15 Juni 1961 yang ditandatangani bersama antara Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majelis Pendidikan dan Pengajaran. Rencana pendirian IPM tersebut dimatangkan lagi dalam Konferensi Pemuda Muhammadiyah di Surakarta tanggal 18-20 Juli 1961, dan secara nasional melalui forum tersebut IPM dapat berdiri. Tanggal 18 Juli 1961 ditetapkan sebagai hari kelahiran Ikatan Pelajar Muhammadiyah.
Perkembangan IPM akhirnya bisa memperluas jaringan sehingga bisa menjangkau seluruh sekolah-sekolah Muhammadiyah yang ada di Indonesia. Pimpinan IPM (tingkat ranting) didirikan di setiap sekolah Muhammadiyah. Berdirinya Pimpinan IPM di sekolah-sekolah Muhammadiyah ini akhirnya menimbulkan kontradiksi dengan kebijakan pemerintah Orde Baru dalam UU Keormasan, bahwa satu-satunya organisasi siswa di sekolah-sekolah yang ada di Indonesia hanyalah Organisasi Siswa Intra-Sekolah (OSIS). Sementara di sekolah-sekolah Muhammadiyah juga terdapat organisasi pelajar Muhammadiyah, yaitu IPM. Dengan demikian, ada dualisme organisasi pelajar di sekolah-sekolah Muhammadiyah. Bahkan pada Konferensi Pimpinan Wilayah IPM tahun 1992 di Yogyakarta, Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu (Akbar Tanjung) secara khusus dan implisit menyampaikan kebijakan pemerintah kepada IPM, agar IPM melakukan penye-suaian dengan kebijakan pemerintah.
Dalam situasi kontra-produktif tersebut, akhirnya Pimpinan Pusat IPM membentuk team eksistensi yang bertugas secara khusus menyelesaikan permasalahan ini. Setelah dilakukan pengkajian yang intensif, team eksistensi ini merekomendasikan perubahan nama dari Ikatan Pelajar Muhammadiyah ke Ikatan Remaja Muhammadiyah. Perubahan ini bisa jadi merupakan sebuah peristiwa yang tragis dalam sejarah organisasi, karena perubahannya mengandung unsur-unsur kooptasi dari pemerintah. Bahkan ada yang mengang-gap bahwa IPM tidak memiliki jiwa heroisme sebagai-mana yang dimiliki oleh PII yang tetap tidak mau menga-kui Pancasila sebagai satu-satunya asas organisasinya.
Namun sesungguhnya perubahan nama tersebut merupakan blessing in disguise (rahmat tersembunyi). Perubahan nama dari IPM ke IRM sebenarnya semakin memperluas jaringan dan jangkauan organisasi ini yang tidak hanya menjangkau pelajar, tetapi juga basis remaja yang lain, seperti santri, anak jalanan, dan lain-lain.
Keputusan pergantian nama ini tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan Pusat IPM Nomor VI/PP.IPM/1992, yang selanjutnya disahkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada tanggal 18 Nopember 1992 melalui Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muham-madiyah Nomor 53/SK-PP/IV.B/1.b/1992 tentang pergantian nama Ikatan Pelajar Muhammadiyah menjadi Ikatan Remaja Muhammadiyah. Dengan demikian, secara resmi perubahan IPM menjadi IRM adalah sejak tanggal 18 Nopember 1992.
Jika dilacak jauh ke belakang, sebenarnya upaya para pelajar Muhammadiyah untuk mendirikan organisasi pelajar Muhammadiyah sudah dimulai jauh sebelum Ikatan Pelajar Muhammadiyah berdiri pada tahun 1961. Pada tahun 1919 didirikan Siswo Projo yang merupakan organisasi persatuan pelajar Muhammadiyah di Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta. Pada tahun 1926, di Malang dan Surakarta berdiri GKPM (Gabungan Keluarga Pelajar Muhammadiyah). Selanjutnya pada tahun 1933 berdiri Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan yang di dalamnya berkumpul pelajar-pelajar Muhammadiyah.
Setelah tahun 1947, berdirinya kantong-kantong pelajar Muhammadiyah untuk beraktivitas mulai mendapatkan resistensi dari berbagai pihak, termasuk dari Muhammadiyah sendiri. Pada tahun 1950, di Sulawesi (di daerah Wajo) didirikan Ikatan Pelajar Muhammadiyah, namun akhirnya dibubarkan oleh pimpinan Muhammadiyah setempat. Pada tahun 1954, di Yogyakarta berdiri GKPM yang berumur 2 bulan karena dibubarkan oleh Muhammadiyah. Selanjutnya pada tahun 1956 GKPM kembali didirikan di Yogyakarta, tetapi dibubarkan juga oleh Muhammadiyah (yaitu Majelis Pendidikan dan Pengajaran Muhammadiyah). Setelah GKPM dibubarkan, pada tahun 1956 didirikan Uni SMA Muhammadiyah yang kemudian merencanakan akan mengadakan musyawarah se-Jawa Tengah. Akan tetapi, upaya ini mendapat tantangan dari Muhammadiyah, bahkan para aktifisnya diancam akan dikeluarkan dari sekolah Muhammadiyah bila tetap akan meneruskan rencananya. Pada tahun 1957 juga berdiri IPSM (Ikatan Pelajar Sekolah Muhammadiyah) di Surakarta, yang juga mendapatkan resistensi dari Muhammadiyah sendiri.
Resistensi dari berbagai pihak, termasuk Muhammadiyah, terhadap upaya mendirikan wadah atau organisasi bagi pelajar Muhammadiyah sebenarnya merupakan refleksi sejarah dan politik di Indonesia yang terjadi pada awal gagasan ini digulirkan. Jika merentang sejarah yang lebih luas, berdirinya IPM tidak terlepas kaitannya dengan sebuah background politik ummat Islam secara keseluruhan. Ketika Partai Islam MASYUMI berdiri, organisasi-organisasi Islam di Indonesia merapatkan sebuah barisan dengan membuat sebuah deklarasi (yang kemudian terkenal dengan Deklarasi Panca Cita) yang berisikan tentang satu kesatuan ummat Islam, bahwa ummat Islam bersatu dalam satu partai Islam, yaitu Masyumi; satu gerakan mahasiswa Islam, yaitu Himpunan Mahasiswa Islam (HMI); satu gerakan pemuda Islam, yaitu Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII); satu gerakan pelajar Islam, yaitu Pelajar Islam Indonesia (PII); dan satu Kepanduan Islam, yaitu Pandu Islam (PI). Kesepakatan bulat organisasi-organisasi Islam ini tidak dapat bertahan lama, karena pada tahun 1948 PSII keluar dari Masyumi yang kemudian diikuti oleh NU pada tahun 1952. Sedangkan Muhammadiyah tetap bertahan di dalam Masyumi sampai Masyumi membubarkan diri pada tahun 1959. Bertahannya Muhammadiyah dalam Masyumi akhirnya menjadi mainstream yang kuat bahwa deklarasi Panca Cita hendaknya ditegakkan demi kesatuan ummat Islam Indonesia. Di samping itu, resistensi dari Muhammadiyah terhadap gagasan IPM juga disebabkan adanya anggapan yang merasa cukup dengan adanya kantong-kantong angkatan muda Muhammadiyah, seperti Pemuda Muhammadiyah dan Nasyi'atul ‘Aisyiyah, yang cukup bisa mengakomodasikan kepentingan para pelajar Muhammadiyah.
Dengan kegigihan dan kemantapan para aktifis pelajar Muhammadiyah pada waktu itu untuk membentuk organisasi kader Muhammadiyah di kalangan pelajar akhirnya mulai mendapat titik-titik terang dan mulai menunjukan keberhasilanya, yaitu ketika pada tahun 1958 Konferensi Pemuda Muhammadiyah Daerah di Garut berusaha melindungi aktivitas para pelajar Muhammadiyah di bawah pengawasan Pemuda Muham-madiyah. Mulai saat itulah upaya pendirian organisasi pelajar Muhammdiyah dilakukan dengan serius, intensif, dan sistematis. Pembicaraan-pembicaraan mengenai perlunya berdiri organisai pelajar Muhammadiyah banyak dilakukan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muham-madiyah dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Dengan keputusan konferensi Pemuda Muham-madiyah di Garut tersebut akhirnya diperkuat pada Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke II yang berlangsung pada tanggal 24-28 Juli 1960 di Yogyakarta, yaitu dengan memutuskan untuk membentuk Ikatan Pelajar Muhammadiyah (Keputusan II/No. 4). Keputusan tersebut di antaranya ialah sebagai berikut :
Muktamar Pemuda Muhammadiyah meminta kepa-da Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majelis Pendi-dikan dan Pengajaran supaya memberi kesem-patan dan memnyerahkan kompetensi pemben-tukan IPM kepada PP Pemuda Muhammadiyah. Muktamar Pemuda Muhammadiyah mengama-natkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menyusun konsepsi Ikatan Pelajar Muham-madiyah (IPM) dari pembahasan-pembahasan muktamar tersebut, dan untuk segera dilaksanakan setelah mencapai kesepakatan pendapat dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majelis Pendi-dikan dan Pengajaran.
Kata sepakat akhirnya dapat tercapai antara Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majelis Pendidikan dan Pengajaran tentang organisasi pelajar Muhammadiyah. Kesepakatan tersebut dicapai pada tanggal 15 Juni 1961 yang ditandatangani bersama antara Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majelis Pendidikan dan Pengajaran. Rencana pendirian IPM tersebut dimatangkan lagi dalam Konferensi Pemuda Muhammadiyah di Surakarta tanggal 18-20 Juli 1961, dan secara nasional melalui forum tersebut IPM dapat berdiri. Tanggal 18 Juli 1961 ditetapkan sebagai hari kelahiran Ikatan Pelajar Muhammadiyah.
Perkembangan IPM akhirnya bisa memperluas jaringan sehingga bisa menjangkau seluruh sekolah-sekolah Muhammadiyah yang ada di Indonesia. Pimpinan IPM (tingkat ranting) didirikan di setiap sekolah Muhammadiyah. Berdirinya Pimpinan IPM di sekolah-sekolah Muhammadiyah ini akhirnya menimbulkan kontradiksi dengan kebijakan pemerintah Orde Baru dalam UU Keormasan, bahwa satu-satunya organisasi siswa di sekolah-sekolah yang ada di Indonesia hanyalah Organisasi Siswa Intra-Sekolah (OSIS). Sementara di sekolah-sekolah Muhammadiyah juga terdapat organisasi pelajar Muhammadiyah, yaitu IPM. Dengan demikian, ada dualisme organisasi pelajar di sekolah-sekolah Muhammadiyah. Bahkan pada Konferensi Pimpinan Wilayah IPM tahun 1992 di Yogyakarta, Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu (Akbar Tanjung) secara khusus dan implisit menyampaikan kebijakan pemerintah kepada IPM, agar IPM melakukan penye-suaian dengan kebijakan pemerintah.
Dalam situasi kontra-produktif tersebut, akhirnya Pimpinan Pusat IPM membentuk team eksistensi yang bertugas secara khusus menyelesaikan permasalahan ini. Setelah dilakukan pengkajian yang intensif, team eksistensi ini merekomendasikan perubahan nama dari Ikatan Pelajar Muhammadiyah ke Ikatan Remaja Muhammadiyah. Perubahan ini bisa jadi merupakan sebuah peristiwa yang tragis dalam sejarah organisasi, karena perubahannya mengandung unsur-unsur kooptasi dari pemerintah. Bahkan ada yang mengang-gap bahwa IPM tidak memiliki jiwa heroisme sebagai-mana yang dimiliki oleh PII yang tetap tidak mau menga-kui Pancasila sebagai satu-satunya asas organisasinya.
Namun sesungguhnya perubahan nama tersebut merupakan blessing in disguise (rahmat tersembunyi). Perubahan nama dari IPM ke IRM sebenarnya semakin memperluas jaringan dan jangkauan organisasi ini yang tidak hanya menjangkau pelajar, tetapi juga basis remaja yang lain, seperti santri, anak jalanan, dan lain-lain.
Keputusan pergantian nama ini tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan Pusat IPM Nomor VI/PP.IPM/1992, yang selanjutnya disahkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada tanggal 18 Nopember 1992 melalui Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muham-madiyah Nomor 53/SK-PP/IV.B/1.b/1992 tentang pergantian nama Ikatan Pelajar Muhammadiyah menjadi Ikatan Remaja Muhammadiyah. Dengan demikian, secara resmi perubahan IPM menjadi IRM adalah sejak tanggal 18 Nopember 1992.
MAKSUD DAN TUJUAN IPM
"TERBENTUKNYA PELAJAR MUSLIM YANG BERILMU, BERAKHLAQ MULIA, DAN TERAMPIL DALAM RANGKA MENEGAKKAN DAN MENJUNJUNG TINGGI NILAI-NILAI AJARAN ISLAM SEHINGGA TERWUJUDNYA MASYARAKAT ISLAM YANG SEBENAR-BENARNYA"
Sabtu, 07 Januari 2012
NAPAK TILAS IPM
NAPAK TILAS IPM dan IRM
Sejarah Perjuangan IRM
Latar belakang berdirinya IPM tidak terlepas dari latar belakang berdirnya Muhammadiyah sebagai Gerakan Dakwah Islam Amal Ma’ruf Nahi Munkar dan sebagai kensekuensi dari banyaknya sekolah yang merupakan amal usaha Muhammadiyah untuk membina dan mendidik kader.
Di samping itu situasi dan kondisi politik di Indonesia pada era rahun 1956-an, dimana pada masa ini merupakan masa kejayaan PKI dan masa Orde lama. Muhammadiyah menghadapi tantangan yang sangat berat dari berbagai pihak. Sehingga karena itulah dirasakan perlu adanya dukungan terutama untuk menegakkan dan menjalankan misi Muhammadiyah. Oleh karena itu kehadiran Ikatan Pelajar Muhammadiyah sebagai organisasi para pelajar yang terpanggil pada misi Muhammadiyah dan ingin tampil sebagai pelopor, pelangsung dam penyempurna perjuangan Muhammadiyah.
Upaya dan keinginan pelajar Muhammadiyah untuk mendirikan organisasi pelajar Muhammadiyah telah dirintis sejak tahun 1919. Akan tetapi selalu saja mendapat halangan dan rintangan dari berbagai pihak, termasuk oleh Muhammadiyah sendiri. Aktivitas pelajar Muhammadiyah untuk membentuk kader organisasi Muhammadiyah di kalangan pelajar akhirnya mendapat titik –titik terang dan mulai menunjukkan keberhasilannya, yaitu ketika pada tahun 1958, Konferensi Pemuda Muhammdiyah di garut menempatkan organisasi pelajar Muhammmadiyah di bawah pengawasan Pemuda Muhammadiyah.
Keputusan Konferensi Pemuda Muhammadiyah di Garut tersebut diperkuat pada Muktamar Pemuda Muhammadiyah II yang berlangsung pada tanggal 24-28 Juli 1960 di Yogyakarta yakni dengan memutuskan untuk membentuk IPM (Keputusan II/ no.4).
Keputusan tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
Muktamar meminta kepada PP Muhammdiyah Majelis Pendidikan bagian Pendidikan dan pengajaran supaya memberi kesempatan dan mengerahkan Kompetensi Pembentukan IPM kepada Pemuda Muhammadiyah.
Muktamar mengamanahkan kepada PP Pemuda Muhammadiyah untuk menyusun konsepsi Ikatan Pelajar Muhammadiyah dan untuk segera dilaksanakan setelah mencapai persesuaian pendapat dengan PP Muhammadiyah Majelis Pendidikan dan Pegajaran.
Setelah ada kesepakatan antara PP Pemuda Muhammadiyah dan PP Muhammadiyah Majelis Pendidikan dan Pengajaran pada tangggal 15 Juni 1961 ditandatanganilah peraturan bersama tentang organisasi Ikatan Pelajar Muhammadiyah.
Rencana pendirian IPM tersebut dimatangkan lagi di dalam Konferensi Pemuda Muhammadiyah di Surakarta tanggal 18-20 Juli 1961 dan secara nasional melalui forum tersebut IPM dapat berdiri dengan Ketua Umum Herman Helmi farid Ma’ruf, Sekretaris Umum Muhammmad Wirsyam Hasan.
Ditetapkan pula pada tangggal 5 Shafar 1381 bertepatan tanggal 18 Juli 1961 M sebagai hari kelahiran Ikatan Pelajar Muhammadiyah.
Irm Dari Masa Ke Masa
A. Tahun 1961-1966
Pada tahun ini PP IPM masih dalam pengawasan PP Pemuda Muhammadiyah, dan bersama-sama PP Pemuda Muhammadiyah berusaha mendirikan IPM di seluruh Indonesia. Pendirian IPM di seluruh Indonesian ini didukung oleh instruksi PP Pemuda Muhammadiyah no.4 tahun 1962 tahun 1962 tertangggal 4 Februari 1962 yang berisi Instruksi kepada Pemuda Muhammadiyah daerah se-Indonesia agar membentuk IPM di daerahnya masing-masing.
B. Tahun 1966-1969
Musyawarah Nasional Ikatan Pelajar Muhammadiyah I dilaksanakan pada tanggal 18-24 November 1966 di Jakarta dengan menghasilkan keputusan antara lain :
Membentuk PP IPM caretaker yakni pimpinan terdahulu yang bertugas melaksanakan tugas kepemimpinan IPM tingkat pusat sampai terbentuknya PP IPM yang baru.
Menunuk tim formatur yang terdiri dari Anwar Bey, M. Dfahmi Ms, M. Wirsyam dan unsur PP Muhammadiyah. Akan tetapi sebelas bulan kemudian baru terbentuk PP IPM dengan Ketua Umum Moh. Wirsyam Hasan, Sekretaris Umum Imam Ahmadi.
Menetapkan Muqadimah Anggaran Dasar IPM dan Anggaran Dasar.
Merumuskan Khitah Perjuangan IPM
Pada masa ini aktivis IPM pada umumnya ikut terlibat dalam mengantisipasi perkembangan politik Indonesia. Banyak Aktivis IPM turut terlibat dalam mengantisipasi perkembangan Politik Indonesia. Banyak aktivis IPM yang tergabung dalam KAPPI (Kesatuan Aksi Pelajar Pemuda Indonesia). Satu instruksi yang dikeluarkan PP IPM berkaitan dengan KAPPI ditunjukkan kepada daerah-daerah agar terlibat secara aktif di dalam KAPPI. Di samping itu di dalam Muktamar IPM ke-2 di Palembang dikeluarkan memorandum yang menyatakan bahwa IPM dari tingkat pusat sampai daerah akan tetap merupakan komponen aktif KAPPI masih tetap dapat menjaga kemurnian perjuangannya.
Tidak kalah pentingnya ditetapkan Sistem Pengkaderan IPM hasil seminar kader tangggal 20-23 Agustus 1969 di Palembang. Sejak inilah ulai dikenal istilah Taruna Melati, MABITA (Masa Bimbingan Anggota – yang kemudian berubah menjadi MABICA), Coaching Instruktur.
Pada periode ini eksistensi IPM digoyang dalam Tanwir Muhammadiyah tanggal 19-21 September 1968. Akan tetapi berkat argumentasi PP IPM dan dukungan AMM lain, akhirnya eksistensi IPM tetap dapat dipertahankan
C. Tahun 1969-1972
Munas/Muktamar II Palembang dilaksanakan pada tanggal 27-30 Agustus 1969 menyepakati adanya penyempurnaaan Khittah Perjuangan dengan dilengkapi Tafsir Khittah, Identitas, Tafsir Identitas, dan Tafsir Asas dan Tujuan IPM.
Pada periode yang dipimpin oleh Muhsin Sulaiman sebagai Ketua Umum, dan Ahmad Masuku sebagai Sekkretaris Umum berhasil ditetapkan lagu Mars IPM dan Himne IPM sebagai lagu resmi IPM.
D. Tahun 1972-1975
MUktamar III IPM di Surabaya melakukan penyempurnaan terhadap tafsir Khittah Perjuangan IPM, tafsir identitas IPM dan menghasilkan tafsir asas dan tujuan IPM serta teori perjuangan IPM. Juga menunjuk Abdul Shomad Karim dan Faisal sebagai Ketum dan Sekum.
Pada Konpiwil 1973 ditetapkan sebagai pedoman pengkaderan IPM pengganti pedoman terdahulu yang ditetapkan pada Muktamar II di Palembang.
Dalam periode ini aktivitas IPM banyak kemunduran, orientasi program nasionalnya yaitu: “Memantapkan IPM sebagai organisasi dakwah dan partisiasi dalam pembangunan nasional”.
E. Tahun 1975-1978
Mukatmar IPM IV yang dilaksanakan di Ujung Pandang tangggal 23-26 Agustus 1975 mengambil tema “ Membina dan Meningkatkan Peranan IPM sebagai Gerakan Dakwah di Kalangan Pelajar” dan menghasilkan program kerja nasional IPM dengan orientasi; meningkatkan partisipasi IPM dalam pembangunan nasional, dengan usaha antara lain: Aktif dalam usaha menanggulangi drop out, menggalakkan kepramukaan, meningkatkan studi pelajar, dan menanggulangi kenakalan remaja dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Pada tanggal 24-26 Desember 1976 hasil Konpiwil 1973 dikaji ulang dan direvisi dalam seminar kader IPM di Tomang Jakarta.
Sebagai Ketum adalah Gafarudddin dan Sekum Faisal Noor.
F. Tahun 1979 – 1983
Muktamar IPM V dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 17 – 11 Juli 1979 dengan mengambil tema: “Generasi muda agamis dan pelajar modal pembangunan bangsa”. Berhasil terpilih Asnawi Syar ini sebagai Ketum dan maulana Yusuf Widodo sebagai Sekum.
Dalam Mukatamar IPM V ditetapkan antara lain:
IPM tetap berfungsi sebagai organisasi ekstra dan intra sekolah.
IPM sebagai organisasi pembina dan pengembangan pelajar yang agamis dan terpelajar sebagai modal pembangunan bangsa.
Meningkatkan partisipasi IPM dalam pembangunan nasional:
Mendukung program-program pemerintah dalam pembinaan dan pembangunan generasi muda.
Meminta pada pemerintah untuk memperketat pengawasan dan pengedaran film serta mass media lain yang memuat gambar tidak senonoh demi menjauhkan generasi muda dari bahaya moral.
Orientasi programn IPM adalah studi, kepemimpinan dan dakwah.
G. Tahun 1983 – 1986
Muktamar IPM VI sedianya akan diselenggarakan di Purwakarta Jawa Tengah urung dilaksanakan karena tidak mendapat ijin pemerintah. Mulai saat itulah masalah nama Ikatan Pelajar Muhammadiyah menjadi permasalahan di tingkat pusat. Akhirnya Muktamar IPM VI diselenggarakan secara terbatas di Yogyakarta tanggal 30 sepetember – 2 Oktober 1983. Adapun sasaran program yang hendak dicapai adalah:
Terbinanya anggota IPM yang berdedikasi terhadap IPM.
Terbinanya IPM sebagai organisasi otonom Muhammadiyah yang memiliki mutu dan efektivitas dalam menyelenggarakan kepemimpinannya untuk mencapai tujuan.
Terbinanya peran serta aktif IPM sebagai ortom dalam fungsinya sebagai pelopor, pelangsung, peyempurna amal usaha Muhammmadiyah serta berintegrasi dalam Angkatan Muda Muhammadiyah lainnya.
Di bawah kepemimpinan Masyhari Makhasi dan Ismail Ts Siregar focus utama kegiatan dalam pembina ke dalam dengan melakukan konsolidasi organisasi sampai tingkat bawah. Pada periode ini SPI kembali diperbaharui melalui forum seminar dan Lokalarya Pengkaderan tahun 1985 di Ujung Pandang, dilakukan pula pengembangan materi pengkaderan yang ada.
H. Tahun 1986 – 1989
Muktamar IPM VII dapat terselenggara tanggal 26 – 30 April 1986 di Cirebon dengan tema: “Memantapkan gerakan IPM dalam membangun akhlak mulia dan memupuk kreatifitas pelajar”. Periode ini memiliki tujuan umum program nasional yaitu terciptanya tradisi keilmuan dan kreatifitas di kalangan anggota yang dijiwai oleh akhlak mulia sehingga menjadi teladan di lingkungannya.
Tidak kurang beberap konsep dihasilkan pada periode ini seperti Sistem Dakwah Pelajar yang berisi komponen Mabica, Maperta, Pekan Dakwah, Latihan Da’i. Di samping disusun pula Sistem Administrasi IPM.
Pada periode kepemimpinan Khoiruddin Bashory dan Azwir Alimuddin ini masalah nama IPM masih menjadi agenda penting dan belum menunjukkan hasil sehingga berakibat gagalnya rencana penyelenggaraan Muktamar VIII di Medan yang diganti menjadi Muktamar Terbatas (silaturahmi pimpinan) di Yogyakarta.
Tahun 1990 – 1993
Di bawah kepemimpinan M. Jamaluddin Ahmad dan Zainul Arifin AU, menghasilkan Konsep Pengembangan Sumber Daya Manusia, Latihan Penelitian, Pembentukan KIR, Pengelolaan Studi Islami.
Muktamar terbatas yang mengambil tema; “ Mengembangkan gerak IPM dalam membina akhlak dan kreatifitas pelajar menuju masyarakat utama” memberikan arahan program dengan target:
Meningkatkan kualitas hidup anggota IPM dan pelajar pada umumnya dengan usaha peningkatan penghayatan hidup yang tertib ibadah, tertib belajar dan tertib berorganisasi.
Meletakkan kerangka mekanisme kepemimpinan dan keorganisasian yang semakin mantap untuk melakukan pembinaan tahap berikutnya.
Perubahan IPM ke IRM
Dalam Konpiwil IPM 1992 Yogyakarta, Menpora Akbar Tanjung secara implisit menyampaikan kebijakan pemerintah pada IPM untuk melakukan penyesuaian tubuh organisasi.
Usai Konpiwil PP IPM diminta Depdagri mengisi formulir direktori organisasi dengan disertai catatan agar pada waktu pengambilan formulir tersebut nama IPM telah berubah.
Karenanya PP IPM yang sebelumnya telah mengangkat tim eksistensi yang bertugas menyelesaikan masalah ini melakukan pembicaraan intensif. Akhirnya diputuskan perubahan nama Ikatan Pelajar Muhammadiyah menjadi Ikatan Remaja Muhammadiyah.
Dengan pertimbangan:
Keberadaan remaja sebagai kader persyarikatan, umat dan bangsa selama ini belum mendapat perhatian sepenuhnya dari persyarikatan Muhamadiyah.
Perlunya pengembangan jangkauaan IPM
Adanya kebijakan pemerintah RI tentang tidak diperbolehkannya penggunaan kata “Pelajar” untuik organisasi berskala nasional.
Keputusan pergantian nama oleh PP IPM ini tertuang dalam SK PP IPM Nomor VI/ PP.IPM/ 1992, yang selanjutnya perubahan tersebut disajikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 22 Jumadil Awal 1413 H/18 November 1992 M melalui SK No. 53/SK-PP/IV.B/1.b/1992 tentang pergantian nama (Ikatan Pelajar Muhammadiyah menjadi Ikatan Remaja Muhammadiyah).
Dengan demikian secara resmi perubahan IPM menjadi IRM adalah sejak tanggal 18 November 1992.
J. Tahun 1993 – 1995
Setelah perubahan nama, maka Muktamar IRM pertama tanggal 3-7 Agustus 1993. Dengan pertimbangan nilai historis Muktamar itu disebut dengan Muktamar IRM IX yang bertemakan “Aktualisasi Gerak IRM dalam peningkatan kualitas remaja muslim menghadapi PJPT II”.
Muktamar yang berlangsung meriah dan dihadiri sekitar 700 orang utusan dari seluruh tanah air behasil menetapkan Anggaran Dasar, Khittah Perjuangan, Kepribadian IRM, Garis-Garis Besar Kebijakan IRM, Pimpinan Pusat periode 1993-1995 (Ketua Athailah A. Latief dan Sekretaris Arief Budiman) dan beberapa rekomendasi.
Termasuk dalam keputusan Muktamar adalah menetapkan sasaran utama program jangka panjang yaitu upaya menciptakan tradisi keilmuan yang berwawasan iptek dan tradisi berkarya krteatif yang dijiwai akhlak mulia dalam rangka membentuk sumber daya remaja yang potensial sehingga mampu menjadi modal utama bagi terbentuknya komunitas remaja yang islami dan menjadi pelopor di lingkungannya. Sasaran tersebut dilaksanakan secara bertahap, berencana dan berkesinambungan selama empat periode Muktamar.
Pada periode Muktamar IX (1993-1995) aktifitas IRM diarahkan kepada upaya penataan mekanisme gerakan yang kondusif bagi terciptanya tradisi keilmuan yang berwawasan iptek dan berkarya kreatif yang dijiwai akhlak mulia.
Pada Konpiwil IRM tahun 1994 di Kendal ditetapkan Anggaran Rumah Tangga dan setelah itu dilakukan penataan pimpinan dengan pergantian sekretaris yaitu M. Irfan Islami dan perubahan susunan personalia lainnya. Pada periode ini telah berhasil pula ditetapkan Anggaran Rumah Tangga, penyempurnaan Sistem Pengkaderan IRM, Pedoman Administrasi, Lagu Mars IRM dan peraturan-peraturan penting lainnya.
K. Tahun 1996 –1998
Muktamar X di Surakarta pada tanggal 11 – 15 maret 1996 dengan agenda pendukung acara yang sangat menarik adalah BASIRA (Bakti Silaturrahmi Remaja) yang terdiri dari Perkampungan Kerja dan Pelatihan Kepemimpinan Pelajar Muhammadiyah Se Indonesia. Muktamar ini memilih Izzul Muslimin sebagai Ketua dan sekretaris Iwan Setiawan Ar Rozie. Periode Muktamar X diarahkan pada upaya pemantapan mekanisme gerakan yang kondusif bagi terciptanya tradisi keilmuan yang berwawasan iptek dan tradisi berkarya kreatif yang dijiwai akhl;ak mulia. Pada periode ini terumuskan garis-garis besar kebijakan IRM (GBK IRM) yang mencakup tentang pola dasar kebijakan dan pola dasar kebijakan IRM jangka panjang. Periode 1996 – 1998 ini mulai dirintis adanya lembaga khusus PP IRM seperti LAPSI, Bina Mentari, Alifah, Bengkel Seni Ufuk dan Lembaga dakwah. Dalam jumlah personel pengurus boleh paling sedikit yang hanya berkisar 15 orang PP IRM, nanti pada Konpiwil Palembang 1997 terjadi penambahan pengurus dengan memasukkan anggota pimpinan.
L. Tahun 1998 – 2000
Muktamar XI di Makassar pada tanggal 21 –24 Mei 1998 Di makassar mengambil tema; “ Mentradisikan Ilmu, Mengembangkan Karya, Menuju Prestasi” dengan Ketua Taufiqurrahman dan Sekretaris Raja Juli Ahntoni. Yang diarahkan pada upaya pengembangan program yang mendukung terciptanya tradisi keilmuan yang berwawasan iptek dan tradisi berkya kreatif yang dijiwai akhlak mulia. Muktamar XI ini sangatlah bersejarah dalam benak seluruh kader IRM dimana pada tanggal 21 Mei 1998 bersamaan dengan pembukaan Muktamar juga terjadi proses pergantian kepemimpinan nasional dengan pengunduran diri Presiden Soeharto. Selain itu IRM kembali menegaskan komitmennya sebagai gerakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar tidak berpolitik praktis dalam Deklarasi Makassar, juga terjadi perubahan AD dan ART IRM, terumuskannya agenda aksi seperti sekolah kader, gerakan pendampingan agama Islam, gerakan advokasi remaja selain itu perintisan kerjasama dengan pihak Founding menjadi kerja-kerja periode ini seperti terlibatnya IRM dalam JPPR dalam program Pemilu 1999.
M. Tahun 2000 – 2002
Tanggal 8 – 11 Juli 2000 di Jakarta adalah Muktamar IRM ke 12 yang merupakan Muktamar gabungan dengan Muhammmadiyah, Aisyiah, Nasyiatul Aisyiah dan IRM, Muktamar yang dihadiri seluruh utusan pimpinan wilayah IRM ini membahas dan menetapkan penetapan kembali nama IRM setelah melauli perdebatan yang panjang setelah adanya usulan pengembalian nama IPM. Dalam Muktamar ke – 12 ini ditetapkan antara lain:
Dasar-Dasar Grrakan IRM atau Paradigma Gerakan IRM
Kepribadian IRM
Kepribadian Kader IRM
Perubahan Struktur Bidang IRM
Pada Muktamar ini bidang Irmawati ditiadakan, Bidang Organisasi dan Hikmah dan Advokasi merupakan bidang tambahan dari struktur IRM. Tema yang diangkat adalah “Meneguhkan jati Diri, Merapatkan barisan Menuju Indonesia Baru” ini menetapkan Raja Juli Antoni sebagai Ketua Umum dalam pemilihan langsung yang merupakan model pemilihan baru di IRM dan Arif Jamali Muis sebagai Sekretris Jendral. Pada Mukrtamar ini pula penyusunan kebijakan IRM jangka panjang tahap kedua ditetapkan selama empat kali pelaksanaan Muktamar dimulai dari periode muktamar XII sampai Muktamar XV dimana masing-masng tahapan memiliki sasaran khusus dalam kerangka sasaran jangka panjang yaitu:
Muktamar XII : diarahkan pada penataan dan pemantapan gerak organisasi dengan mengusahakan kemandirian/otonomisasi dan pengembangan program-program advokasi kepelajaran/ keremajaan yang muatan-muatannya antara lain adalah memupuk kepekaan sosial politik, etos intelektual dan nilai-nilai moral kepada remaja/ pelajar.
Muktamar XIII : diarahkan kepada pengembangan gerakan untuk mencapai daya tawar (bargaining position) IRM yang kuat dengan mengusahakan sikap kritisme organisasi pengembangan program-program pemberdayaan yang memuat antara lain penyadaraan politik, amaliah transformatif dan penguasaan IPTEK.
Muktamar XIV : diarahkan kepada penegmbangan gerakan untuk mewujudkan gerakan IRM sebagai kekuatan transformatif di masyarakat dengan mengusahakan penguasaan program-program alternatif pemberdayaan.
Muktamar XV : diarahkan kepada pengembangan gerakan meunju internasionalisasi gerakan dengan mengupayakan bentuk pemberdayaan yang dapat menguatkan daya saing yang antara lain bermuatan penguasan IPTEK dan keterampilan professional.
Dimana Muktamar XII diarahkan pada penataan dan pemantapan gerak organisasi dengan mengusahakan kemandirian/otonomisasi dan pengembangan program-program advokasi kepelajaran/keremajaan yang muatan-muatannya antara lain adalah memupuk kepekaan sosial politik, etos intelektual dan nilai-nialai moral kepada remaja/pelajar. Dimana pada periode ini semakin terlihat kerjasama dengan pihak Founding dengan beberapa agenda program di antaranya SRATK (Studi Refleksi Aktif tanpa Kekerasan). Penerbitan Buletin Retas dan Pelatihan Sadar Gender.
Selain itu adanya program pendampingan anak korban konflik Maluku dengan pembentukan relawan pada TOT paralegal, Peluncuran Album ke-2 lagu-lagu IRM. Dan tak kalah pentingnya adanya rekonstruksi Sistem Perkaderan pada acara Seminar dan Lokakarya Nasional Sistem Perkaderan IRM tanggal 20 –24 April 2002 di Kota makassar.
N. Tahun 2002 –2004
“Membangun Kesadaran Kritis Remaja Sebagai Subjek Perubahan” adalah tema yang diangkat pada Muktamar ke-13 Di Yogyakarta pada tanggal 10 – 13 Oktober 2002, dimana disahkannya Khittah Perjuangan IRM atas penyesuaian dari dasar-dasar perjuangan IRM hasil Muktamar ke-12 serta revisi AD dan ART IRM. Pada Muktamar ini pula penyusunan kebijakan IRM jangka panjang tahap kedua mengalami perubahan sasaran umum dari sebelumnya, yaitu:
Muktamar XII : diarahkan pada penataan dan pemantapan gerak organisasi dengan mengusahakan kemandirian atau otonomisasi dan pengembangan program-program advokasi kepelajaram/ keremajan yang muatan-muatanya antara lain adalah memupuk kepekaaan sosial politik, etos intelektual dan nilai-nilai moral kepada remaja/pelajar.
Muktamar XIII : Diarahkan kepada mentradisikan kesadaran kritis di kalangan pelajar dan remaja melalui pengembangan nilai-nilai advokasi, kaderisasi dan penguatan infrastruktur.
Muktamar XIV : diarahkan kepada pengembangan gerakan untuk mewujudkan gerakan IRM sebagai kekuatan transformatif di masyarakat dengan mengusahakan pengayaan program-program alternatif pemberdayaan.
Muktamar XV : diarahkan kepada pengembangan gerakan untuk menuju internasionalisasi gerakan dengan mengupayakan bentuk pemberdayaan yang dapat menguatkan daya saing yang antara lain bermuatan penguasaan IPTEK dan keterampilan professional.
Dalam pemilihan langsung Muktamar XIII ini menetapkan Munawwar Khalil selaku Ketua Umum dan Husnan Nurjuman selaku Sekretaris Jendral.
Diantara berbagai pekerjaan besar yang menjadi amanat Muktamar XIII dalam periode ini antara lain :
Sosialisasi hasil lokakarya sistem perkaderan IRM yang diorientasikan pada pembentukan kader Ikatan yang memiliki kesadaran kritis dan berbagai kegiatan pengkaderan yang juga diorientasikan kepada pembentukan kader kritis.
Gerakan advokasi pada periode ini telah sampai pada fase pendampingan dan pembentukan komunitas advokasi. Hal ini diawali dengan perencanaan Gerakan Parlemen Remaja.
Gerakan infrastruktur juga tetap menjadi prioritas. Hal ini diimplementasikan dengan berbagai perumusan dan penyesuaian berbagai mekanisme organisasi mensikapi berbagai perubahan dan perkembangan baik internal organisasi dengan perubahan struktur dan system pembinaan jaringan, maupun hal eksternal seperti otonomi daerah. Hal tersebut disikapi dengan Pedoman Pembentukan Peleburan dan Pemekaran Organisasi (P4O) IRM dan Penyesuaian Pedoman Administrasi IRM.
FASE PERJALANAN IRM
Sejarah perkembangan IRM, sejak dari kelahiran Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) hingga kemudian terjadinya perubahan nama menjadi Ikatan Remaja Muhammmadiyah (IRM) pada tahun 1992 telah melampaui proses yang panjang seiring dengan dinamika yang berkembang di masyarakat baik dalam skala nasional maupun global. Hingga saat ini IRM telah melampaui tiga fase perkembangan:
Fase Pembentukan (mulai tahun 1961 s/d 1976)
Kelahiran IPM bersamaan dengan masa dimana pertentangan ideologis menjadi gejala yang menonjol dalam kehidupan sosial dan politik di Indonesia dan dunia pada waktu itu. Keadaan yang demikian menyebabkan terjadinya polarisasi kekuatan tidak hanya persaingan kekuasaan di dalam lembaga pemerintahan, bahkan juga dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam situasi seperti ini IPM lahir dan berproses membentuk dirinya. Maka sudah menjadi kewajaran bila pada saat keberaadaannya IPM banyak berfokus pada upaya untuk mengkonsolidasi dan menggalang Kesatuan Pelajar Muhammadiyah yang tersebar di Seluruh Indonesia ke dalam wadah IPM.
Upaya untuk menemukan karakter dan jati diri IPM sebagai gerakan kader dan dakwah banyak menjadi perhatian pada waktu itu. Upaya ini mulai dapat terwujud setelah IPM dapat merumuskan Khittah perjuangan IPM, Identitas IPM, dan Pedoman Pengkaderan IPM (hasil Musyawarah Nasional/ Muktamar IPM ke-2 di Palembang tahun 1969). Fase pembentukan IPM diakhiri pada tahun 1976, yaitu dengan keberhasilan IPM merumuskan system perkaderan IPM (SPI) hasil seminar Tomang tahun 1976 di Jakarta. Dengan SPI yang telah dirumuskan tersebut, maka semakin terwujudlah bentuk struktur keorganisasian IPM secara lebih nyata sebagai organisasi kader dan dakwah yang otonom dari persyarikatan Muhammadiyah.
Fase Penataan (mulai tahun 1976 s/d tahun 1992)
IPM memasuki fase penataan ketika bangsa Indonesia tengah bersemangat mencanangkan pembangunan ekonomi sebagai panglima, dan memandang bahwa gegap gempita persaingan ideologi dan politik harus segera di akhiri jika bangsa Indonesia ingin memajukan dirinya. Situasi pada saat itu menghendaki adanya monoloyalitas tunggal dalam berbangsa dan bernegara dengan mengedepankan stabilitas nasional sebagai syarat pembangunan yang tidak bisa ditawar lagi. Dalam keadaan seperti ini menjadikan organisasi-organisasi yang berdiri sejak masa sebelum orde baru harus dapat menyesuaikan diri. Salah satu kebijakan pemerintah yang kemudian berimbas bagi IPM adalah tentang ketentuan OSIS sebagai satu-satunya organisasi pelajar yang eksis di sekolah. Keadaan ini menyebabkan IPM mengalami kendala dalam upaya mengembangkan keberadaannya secara lebih leluasa dan terbuka.
Di samping itu, masyarakat pun mengalami perubahan kecenderungan sebagai akibat dari kebijakan massa mengambang yang menghendaki dilepaskannya masyarakat dari situasi persaingan dan polarisasi ideologi dan politik. Dalam situasi seperti ini akhirnya terjadi sikap apatis pada sebagian masyarakat terhadap organisasi warna ideologi yang kental. Muhammadiyah meskipun tidak terlibat dalam aktifitas politik praktis tetap mengalami dampak sikap apatis tersebut. Akibatnya aktifitas yang dilakukan memang lebih bersifat pembinaan internal dan kegiatan dakwah sosial yang tidak terlalu kentara membawa misi ideologis.
Dalam keadaan demikian IPM lebih memfokuskan aktifitasnya pada pembinaan kader dengan menekankan kegiatan kaderisasi untuk mencetak kader IPM yang berkualitas. IPM menyadari bahwa pola pembinaan kader tidak hanya cukup dengan melaksanakan aktifitas perkaderan dalam bentuk training-training semata. Permasalahan muncul ketika masyarakat pelajar sedang mengalami kegairahan religiutas. Banyak anggota dan kader-kader IPM yang telah dibina kemudian berbalik arah meninggalkan organisasinya menuju kelompok kajian keislaman yang lebih menarik perhatian dan mampu memenuhi keinginannya. Maka dalam masa ini IPM mulai menata diri dengan memberikan perhatian kepada aktifitas-aktifitas bidang pengkajian dan pengembangan dakwah, bidang Ipmawati serta bidang pengkajian lmu pengetahuan dan pengembangan keterampilan dengan porsi perhatian yang sama besar dengan bidang perkaderan.
Agenda permasalahan IPM yang membutuhkan perhatian khusus untuk segera dipecahkan pada waktu itu adalah tentang keberadaan IPM secara nasional yang dipermasalahkan oleh pemerintah karena OSIS-lah satu-satunya organisasi pelajar yang diakui eksistensinya di sekolah. Konsekuensinya semua organisasi yang menggunakan kata pelajar harus diganti dengan nama lain. Pada awalnya IPM dan beberapa organisasi pelajar sejenis berusaha tetap konsisten dengan nama pelajar dengan berharap ada peninjauan kembali kebijaksanaan pemerintah tersebut pada masa mendatang. Namun konsistensi itu ternyata membawa dampak kerugian yang tidak sedikit bagi IPM karena kemudian kegiatan IPM secara nasional seringkali mengalami hambatan dan kesulitan penyelenggaraannya. Di samping itu beberapa organisasi pelajar yang lain yang senasib dengan IPM satu persatu mulai menyesuaikan diri, sehingga IPM merasa sendirian memperjuangkan konsistensinya.
Pada sisi lain IPM merasa perlu untuk segera memperbaharui visi dan orientasi serta mengembangkan gerak organisasinya secara lebih luas dari ruang lingkup kepelajaran memasuki ke dunia keremajaan sebagai tuntutan perubahan dan perkembangan zaman. Maka pada tanggal 18 November 1992 berdasarkan SK PP Muhammadiyah No. 53/SK-PP/IV.B/1.b/1992 Ikatan Pelajar Muhammadiyah secara resmi berubah nama menjadi Ikatan Remaja Muhammadiyah.
Fase Pengembangan ( mulai tahun 1992 sampai dengan 2002 ).
Perubahan nama IPM menjadi IRM beriringan dengan suasana pada saat nama bangsa indonesia tengah menyelesaikan PJPT I, dan akan memasuki PJPT II. Banyak kemajuan yang telah diperoleh Bangsa Indonesia sebagai hasil PJPT I, diantaranya adalah pertumbuhan ekonomi yang semakin baik dan pesat, stabilitas nasional yang semakin mantap, dan tingkat pendidikan, kesehatan dan sosial ekonomi masyarakat yang semakin baik. Namun demikian ada beberapa pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan bangsa Indonesia pada PJPT II, antara lain, masalah pemerataan pembangunan dan kesenjangan ekonomi, demokratisasi, ketertingggalan di bidang iptek, permasalahan sumber daya manusia, dan penegakan hukum dan kedisiplinan.
Sementara itu, era 90-an ditandai pula dengan semakin maraknya kesadaran berislam diberbagai kalangan masyarakat muslim di Indonesia. Disamping itu peran dan partisipasi ummat Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara juga semakin meningkat. Kondisi yang demikian memberi peluang bagi IRM untuk dapat berkiprah lebih baik lagi.
Pada sisi lain, kemajuan tekhnologi komunikasi dan informasi semakin membawa manusia kearah globalisasi yang membwa banyak perubahan pada berbagai sisi kehidupan manusia. Tatanan sosial, budaya, politik, dan ekonomi banyak mengalami perombakan drastis. Salah satu perubahan mendasar yang akan banyak membwa pengaruh bagi bangsa indonesia adalah masalah liberalisasi ekonomi. Liberalisasi ekonomi sebagaimana diputuskan dalam konferensi APEC merupakan kebijakan yang tidak terelakan karena mulai tahun 2003 mendatang Indonesia harus memaski era AFTA (ASEAN Free Trade Area) yang dilanjutkan pada tahun 2020 dalam skema liberalisasi perdagangan yang lebih luas tidak hanya dalam aspek ekonomi saja, tetapi juga dalam kehidupan sosial, politik dan budaya.
Pengaruh liberalisasi ekonomi berdampak luas tidak hanya dalam aspek ekonomi saja, akan tetapi juga berdampak dalam kehidupan sosial politik dan budaya. Salah satu dampak yang sekarang sangat dirasakan adalah munculnya krisis moneter yang terjadi di Asia Tenggara dan sebagai Asia Timur. Munculnya krisis yang dimulai dengan timbulnya depresi mata uang, disebabkan oleh ketidaksiapan perangkat supra struktur dan infrasturtur baik ekonomi maupun poitik dalam mengantisipasi dampak globalisasi perdagangan. Fenomena ini kemudian memunculkan tuntutan reformasi dibidang ekonomi dan politik sebagai prasyarat untuk mengantisipasi dan menyelesaikan persoalan krisis. Di Indonesia sebagai salah satu negara yang terkena krisis dan menderita paling parah muncul tuntunan reformasi. Fenomena reformasi yang dituntut masyarakat Indonesia adalah reformasi yang mendasar diseluruh bidang baik dibidang ekonomi, budaya, politik bahkan sampai reformasi moral. Tuntunan reformasi ini jelas mendesak IRM untuk melakukan peran dan fungsinya sebagai organisasi keagamaan dan dakwa Islam dikalangan remaja menjadi lebih aktif dan responsif terhadap perkembangan perjalanan bangsa menuju masyrakat dan pemerintahan yang bersih dan modern.
Dalam kondisi yang demikianlah IRM memasuki fase perkembangan, yaitu perkembangan pasca perubahan nama IPM menjadi IRM hingga terselenggaranya pelaksanaan pola kebijakan jangka panjang IRM pada muktamar XII. Diharapkan nantinya IRM telah mencapai kondisi yang telah relatif mantap baik secara mekanisme kepemimpinan maupun mekanisme keorganisasian sehingga mampu secara optimal menjadi wahana penumbuhan dan pengembangan potensi sumber daya remaja. Pengelolaan sumber daya yang dimiliki Ikatan Remaja Muhammadiyyah harus didukung dengan adanya peningktan kualitas pinpinan, mekanisme kerja yang kondusif yang seiring dengan kemajuan zaman, serta pemantapan dan pengembangan gerak Ikatan Remaja Muhammadiyah yang berpandangan ke depan namun tetap dijiwai oleh akhlak mulia. IRM dituntut untuk dapat menyipakan dasar yang kokoh baik secara institusional maupun personal sehingga tercipta komunitas yang kondusif bagi para remaja untuk siap menghadapi zaman yang akan datang.
Sumber : Buku Materi Muktamar IRM
MUQADIMMAH IPM
Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4
Muqaddimah IPM pada hakikatnya merupakan ideologi IPM yang memberi gambaran tentang pandangan IPM mengenai kehidupan pelajar, cita-cita yang ingin diwujudkan dan cara – cara yang dipergunakan untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Sebagai sebuah ideologi, Muqaddimah IPM harus menjiwai segala gerak dan perjuangan IPM serta proses penyusunan kerjasama yang dilakukan untuk mewujudkan tujuannya.
"Dengan nama Allah yang maha pemurah dan maha penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh alam semesta. Yang maha pemurah dan maha penyayang. Yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau, hamba menyembah dan hanya kepada Engkau, hamba memohon pertolongan. Berilah petunuk kepada hamba akan jalan yang lurus. Jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan yang tidak dimurkai dan tidak tersesat.”
(QS. Al-Fatihah ayat 1-7).
Ikatan Pelajar Muhammadiyah berkeyakinan bahwa Allah adalah Tuhan Yang Maha Esa yang patut dimintai pertolongan. Tiada Tuhan selain Dia. Agama Islam adalah agama Allah yang dibawa sejak Nabi Adam hingga Nabi Muhammad SAW dan diajarkan kepada umatnya masingmasing untuk mendapatkan hidup bahagia di dunia dan akhirat. Karena itu, Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir sekaligus sebagai penyempurna agama-agama sebelumnya. Dengan beliaulah kita harus mencontoh perilakunya. Dengan semangat itulah IPM berkeyakinan mampu menjadi sebuah organisasi yang memiliki tujuan amar makruf nahi munkar. Selain itu, kelahiran IPM tentu tidak terlepas dari kelahiran Muhammadiyah yang didorong oleh firman Allah dalam Al-Qur’an:
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar. Merekalah itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran ayat 104).
Kelahiran IPM yang jatuh pada tanggal 18 Juli 1961 tentu tidak lahir pada ruang yang hampa. Dia lahir atas kesadaran kolektif di internal Muhammadiyah, bahwa sekolah-sekolah Muhammadiyah yang pada saat itu sudah berkembang perlu dibentengi ideologi Islam agar akidah mereka kuat atas berkembangnya ideologi komunis pada saat itu. Namun dalam perjalanannya, IPM tidak hanya menjadi organisasi elitis yang tidak menyentuh basis perjuangannya, yaitu pelajar. Karena itu, tuntutan terhadap IPM untuk benarbenar berjuang dan berpihak pada pelajar pun memiliki landasan utama sebagaimana yang termaktub dalam ayat suci Al-Qur’an:
“Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imran ayat 110).
Karena itu, jika IPM ingin dikatakan sebagai the chosen organization, maka dia harus terlibat aktif pada persoalan-persoalan riil di tingkatan pelajar. Tentunya, IPM tidak boleh terlena oleh kejayaan-kejayaan masa lalu dan menjadi diam di masa sekarang. Justru masa lalu itu dijadikan spirit bagi IPM untuk menjadi pelopor, pelangsung, dan penyempurna gerakan Muhammadiyah di masa yang akan datang. Di sinilah kaderisasi di IPM diharapkan mampu menjadi anak panah Muhammadiyah. Landasan untuk melihat masa depan itu tertuang dalam ayat Al-Qur’an yang berbunyi:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hasyr ayat 18).
Apa yang telah dilakukan hari ini dan masa lalu harus menjadi cermin untuk berbuat di masa yang akan datang, sehingga IPM tetap menjadi gerakan pelajar yang kontekstual sepanjang zaman (shaleh li kulli zaman wa makaan). Karena itulah, dalam gerak langkah perjuangannya, IPM tidak boleh mengikuti sesuatu hal tanpa ada landasan ilmu pengetahuan yang jelas. Segala sesuatu harus berlandaskan ilmu yang bisa diterima oleh akal. Hal ini diilhami oleh salah satu ayat Al-Qur’an:
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra’ ayat 36).
Karena berdasarkan ilmu pengetahuan itulah, IPM harus berani bertindak untuk cita-cita perubahan ke arah yang lebih baik. Entitas hidup tidak selamanya diam (given). Karena itu, setiap waktu harus mengalami perubahan. IPM dalam bertindak harus mampu mewujudkan citacita perubahan itu di kalangan pelajar. Allah SWT telah menjelaskan dalam Al-Qur’an tentang perubahan tersebut.
“Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum sehingga kaum itu sendirilah yang akan merubah keadaan yang ada pada diri mereka”. (QS. Ar-Ra’d ayat 11).
Atas dasar pijakan di atas, IPM sebagai salah satu organisasi berbasis pelajar dan juga sebagai salah satu ortom Muhammadiyah didirikan sebagai bentuk respon terhadap penjagaan ideologi pelajar dari ideologi komunis yang berkembang pada saat itu. Selain itu, IPM berdiri karena sebuah keharusan bagi Muhammadiyah untuk menanamkan nilai-nilai ideologi perjuangan Muhammadiyah kepada kader-kader yang kebetulan saat itu Muhammadiyah telah memiliki lembaga-lembaga pendidikan (sekolah). Karena itu perlu organisasi Muhammadiyah sayap pelajar yang nantinya konsen pada persoalan-persoalan pelajar dan dunianya. Di samping itu pula, Kelahiran IPM memiliki dua nilai strategis. Pertama, IPM sebagai aksentuator gerakan dakwah amar makruf nahi munkar Muhammadiyah di kalangan pelajar (bermuatan pada membangun kekuatan pelajar menghadapi tantangan eksternal). Kedua, IPM sebagai lembaga kaderisasi Muhammadiyah yang dapat membawakan misi Muhammadiyah di masa yang akan datang.
Dalam perjalannya, IPM mengalami tantangan baik di internal maupun di eksternal. Tantangan paling berat adalah berhadapan dengan rezim yang berkuasa pada saat itu, Orde Baru, yang meminta IPM harus berasaskan pancasila dalam setiap gerak perjuangannya. Perjalan itu akhirnya berujung pada tahun 1992, pemerintah “menenak” IPM harus berganti nama. Kebijakan pemerintah yang hanya mengijinkan OSIS sebagai satu-satunya organisasi kepelajaran di tingkat nasional membuat IPM yang notabene adalah organisasi pelajar berusaha keras untuk mempertahankan eksistensinya. Maka diadakanlah Tim Eksistensi IPM untuk melakukan kajian yang mendalam tentang permasalahan tersebut. Tim Eksistensi melihat persoalan dari dua segi. Pertama, masalah itu adalah tekanan luar biasa dari pemerintah untuk mengganti kata “pelajar” sehingga hal ini menyangkut hidup dan matinya IPM. Kedua, dikaitkan dengan perkembangan IPM baik secara vertikal maupun horizontal. adalah realitas empirik yang mendorong keinginan untuk memperluas obyek garapan dakwah IPM. Akhirnya diputuskanlah perubahan nama lkatan Pelajar Muhammadiyah menjadi lkatan Remaja Muhammadiyah.
Keputusan nama oleh PP IRM ini tertuang dalam SK PP IPM yang selanjutnya disahkan oleh PP Muhammadiyah tanggal 18 November 1992 M. IRM adalah nama lain dari IPM yang memiliki filosofi gerakan yang tidak berbeda dengan IPM. Hanya saja IRM memiliki jangkauan yang lebih luas yakni remaja. IRM dengan garapan yang luas tersebut mempunyai tantangan yang berat karena tanggung jawab moral yang semakin besar. Gerakan IRM senantiasa dituntut untuk dapat menjawab persoalan-persoalan keremajaan yang semakin kompleks di tengah dinamika masyarakat yang selalu mengalami perubahan.
Pada perkembangan selanjutnya, setelah runtuhnya rezim Orde Baru dengan mundurnya Soeharto sebagai presiden RI kedua, gejolak untuk mengembalikan nama dari IRM menjadi IPM kembali hidup pada Muktamar XII di Jakarta tahun 2000. Pada setiap permusyawaratan muktamar sekanjutnya pun, dialektika pengembalian nama terus bergulir seperti ”bola liar” tanpa titik terang. Barulah titik terang itu sedikit demi sedikit muncul pada Muktamar XV IRM di Medan tahun 2006. Pada Muktamar kali ini dibentuk ”Tim Eksistensi IRM” guna mengkaji basis massa IRM yang nantinya akan berakibat pada kemungkinan perubahan nama.
Di tengah-tengah periode ini pula, PP Muhammadiyah mendukung adanya keputusan perubahan nama itu dengan mengeluarkan SK nomenklatur tentang perubahan nama dari Ikatan Remaja Muhammadiyah menjadi Ikatan Pelajar Muhammadiyah atas dasar rekomendasi Tanwir Muhammadiyah di Yogyakarta tahun 2007. Walaupun ada SK nomenklatur, di internal IRM masih saja mengalami gejolak antara pro dan kontra terhadap keputusan tersebut.
Kemudian, Pimpinan Pusat IRM mengadakan konsolidasi internal dengan seluruh Pimpinan Wilayah IRM Se-Indonesia di Jakarta, Juli 2007, untuk membicarakan tentang SK nomenklatur. Pada kesempatan itu, hadir PP Muhammadiyah untuk menjelaskan perihal SK tersebut. Pada akhir sidang, setelah melalui proses dialektika yang cukup panjang, forum memutuskan bahwa IRM akan berganti nama menjadi IPM, tetapi perubahan nama itu secara resmi terjadi pada Muktamar XVI IRM 2008 di Solo. Konsolidasi gerakan diperkuat lagi pada Konferensi Pimpinan Wilayah (Konpiwil) IRM di Makassar, 26-29 Januari 2008 untuk menata konstitusi baru IPM. Maka dari itu, nama IPM disyahkan secara resmi pada tanggal 28 Oktober 2008 di Solo.
Atas dasar sejarah di atas, dirumuskan nilai-nilai dasar Ikatan Pelajar Muhammadiyah sebagai berikut:
1. Nilai Keislaman (Menegakkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai ajaran Islam). Islam yang dimaksud adalah agama rahmatan lil ‘alamin yang membawa kebenaran, keadilan, kesejahteraan, dan ketentraman bagi seluruh umat manusia yang bersumber dari Al- Qur’an dan as-Sunnah. Artinya, Islam yang dihadirkan oleh IPM adalah Islam yang sesuai dengan konteks zaman yang selalu berubah-ubah dari satu masa ke masa selanjutnya.
2. Nilai Keilmuan (Terbentuknya pelajar muslim yang berilmu). Nilai ini menunjukkan bahwa IPM memiliki perhatian serius terhadap ilmu pengetahuan. Dengan ilmu pengetahuan kita akan mengetahui dunia secara luas, tidak hanya sebagian saja. Karena dari waktu ke waktu, ilmu pengetahuan akan terus berkembang dan berubah. IPM berkeyakinan, ilmu pengetahuan adalah jendela dunia.
3. Nilai Kekaderan (Terbentuknya pelajar muslim yang militan dan berakhlak mulia). Sebagai organisasi kader, nilai ini menjadi konsekuensi tersendiri bahwa IPM sebagai anak panah Muhammadiyah untuk mewujudkan kader yang memiliki militansi dalam berjuang. Tetapi militansi itu ditopang dengan nilai-nilai budi pekerti yang mulia.
4. Nilai Kemandirian (Terbentuknya pelajar muslim yang terampil). Nilai ini ingin mewujudkan kader-kader IPM yang memiliki jiwa yang independen dan memiliki ketrampilan pada bidang tertentu (skill) sebagai bentuk kemandirian personal dan gerakan tanpa tergantung pada pihak lain.
Nilai Kemasyarakatan (Terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya/ the real islamic society). Nilai kemasyarakatan dalam gerakan IPM berangkat dari kesadaran IPM untuk selalu berpihak kepada cita-cita penguatan masyarakat sipil. Menjadi suatu keniscayaan jika IPM sebagai salah satu ortom Muhammadiyah menyempurnakan tujuan Muhammadiyah di kalangan pelajar.
KEPRIBADIAN IPM
PENGERTIAN DAN FUNGSI KEPRIBADIAN IPM
Kepribadian IPM adalah rumusan yang menggambarkan hakikat IPM, serta apa yang menjadi dasar dan pedoman amal perjuangan IPM, serta karakter gerakan yang dimilikinya. Kepribadian IPM ini berfungsi sebagai pedoman dan pegangan bagi gerak IPM menuju cita-cita terwujudnya pelajar yang ilmu, berakhlak mulia, dan terampil.
MUATAN KEPRIBADIAN IPM
1. Definisi Ikatan Pelajar Muhammadiyah
IPM adalah gerakan Islam amar makruf nahi munkar di kalangan pelajar yang ditujukan kepada dua bidang, pertama perorangan dan kedua masyarakat. Dakwah pada bidang pertama terbagi kepada dua golongan:
a. Kepada yang telah Islam bersifat pembaharuan (tajdid) berdasarkan pada nilai-nilai ajaran Islam.
b. Kepada yang belum Islam, bersifat seruan dan ajakan untuk mengikuti nilai-nilai ajaran Islam.
Adapun dakwah amar makruf nahi munkar kedua ialah kepada masyarakat, bersifat perbaikan, bimbingan, dan peringatan. Kesemuanya itu dilaksanakan bersama dengan bermusyawarah atas dasar takwa dan mengharap keridhaan Allah semata. Dengan ini diharapkan dapat membentuk pelajar muslim yang berilmu, berkahlak mulia, dan terampil sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya di kalangan pelajar.
2. Dasar dan Amal Perjuangan IPM
Dalam perjuangan melaksanakan usahanya menuju terwujudnya pelajar muslim yang berilmu, berkahlak mulia, dan terampil sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka IPM mendasarkan segala aspek dan amal perjuangannya atas prinsip-prinsip berikut ini:
a. IPM adalah gerakan Islam, dakwah amar makruf nahi munkar di kalangan pelajar.
b. IPM berperan aktif sebagai kader persyarikatan, umat, dan bangsa dalam menunjang pembangunan manusia seutuhnya menuju terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
c. IPM sebagai gerakan pelajar yang membangun nalar keilmuan dan respon terhadap perkembangan zaman
d. IPM merupakan organisasi otonom Muhammadiyah yaitu sebuah organisasi yang diberi keleluasaan dalam mengelola rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan dan intervensi.
e. IPM adalah organisasi independen yaitu organisasi mandiri yang berada dalam bingkai kebebasan dan kemerdekaan untuk menentukan sikap dalam berpihak (hanya) kepada kebenaran.
3. Penjabaran Dasar dan Amal Perjuangan IPM
a. IPM Sebagai Gerakan Dakwah di Kalangan Pelajar
IPM memandang bahwa Islam adalah satu-satunya jalan yang menyelamatkan kehidupan manusia di dunia dan di akhirat. Ajaran Islam bersifat universal dan jika dihayati, dan diaktualisasikan dengan tepat, ajaran itu membawa daya ubah yang luar biasa dalam sejarah peradaban manusia. Akan tetapi untuk menuju ke arah itu banyak instumentasi yang harus dipenuhi dan diadakan, diantaranya adalah media dakwah.
Dakwah Islam berfungsi sebagai mediator antara nilai-nilai ajaran Islam dengan realitas kehidupan umat Islam yang dalam banyak kesempatan terlalu jauh kesenjangannya, artinya umat Islam banyak yang belum tersentuh atau terpanggil oleh nilai luhur ajaran agamanya. Pada konteks ini dakwah sangat penting dan menentukan dalam kehidupan beragama, dengan kata lain tanpa dakwah, Islam tidak akan berarti dan bermakna dalam realitas kehidupan. IPM menegaskan dirinya sebagai gerakan dakwah Islam untuk ambil bagian dalam proses reformasi atau pembaharuan umat. Dakwah Islam IPM adalah dakwah amar makruf nahi munkar yang dipahami sebagai proses; Pertama, pembebasan manusia (liberasi) dari perilaku negatif dan kebiasaan buruk. dan kedua, pelibatan manusia (emansipasi dan transformasi) secara aktif dalam pembangunan kehidupan yang positif pada segala aspek.
Secara institusional, IPM adalah media para kadernya untuk berdakwah. Sehingga dakwah IPM adalah dakwah yang memiliki; Pertama, subyek yaitu kader-kader organisasi yang terdiri dari para pelajar muslim yang concern dan memiliki komitmen perjuangan. Dan kedua, yaitu obyek, yakni sasaran dakwah IPM yang terdiri atas komunitas pelajar dengan pribadi-pribadi pelajar sebagai sasaran pokok. Dalam dakwah IPM, landasan utamanya adalah semangat tauhid. Semangat tauhid artinya bahwa misi perjuangan dakwah IPM adalah menegakkan nilai-nilai Islam seperti yang telah diserukan oleh Allah SWT.
b. IPM Sebagai Gerakan Kader di Kalangan Pelajar
IPM adalah lembaga kaderisasi yang salah satu fungsinya adalah melakukan proses penyiapan kader-kader untuk terlibat dalam aktifitas kemanusiaan dan kemasyarakatan yang lebih luas dari lingkup IPM. Dan satu pertimbangan yang tidak bisa dipungkiri IPM adalah bahwa IPM merupakan organisasi otonom Muhammadiyah dan berfungsi menjaga proses kaderisasi di Muhammadiyah. ltu artinya IPM sebagai lembaga kaderisasi Muhammadiyah. Fungsi pertama dan fungsi kedua IPM sebagai gerakan kader yang tersebut tadi secara sistematik dapat diurai sebagai berikut:
1). Fungsi Kader Persyarikatan
IPM merupakan organisasi kader bagi Muhammadiyah maka IPM berfungsi sebagai lembaga kaderisasi yang out-putnya adalah kader-kader persyarikatan baik sebagai pimpinan maupun pemegang amal usaha di masa yang akan datang. Untuk itu dalam melakukan fungsi tersebut yang perlu diperhatikan dalam proses kaderisasinya adalah:
a. Corak pengkaderan IPM adalah “Paradigma Kritis”, yaitu kaderisasi yang menekankan pada aspek penanaman ideologi yang berbasis pada ilmu. b. Pengembangan Paradigma kritis tersebut bermuara kepada lahirnya trilogy pembaharuan IPM (jihad, ijtihad, dan mujahadah) yaitu etos kerja, etos intelektual dan etos spiritual.
2). Fungsi Kader Umat dan Bangsa
Komitmen IPM terhadap proses transformasi masyarakat, bangsa dan Negara terwujud dari sumbangan IPM berupa kader-kader yang siap melakukan artikulasi konstruktif dalam rangka pembaharuan dan pembangunan masyarakat, bangsa dan negara. Untuk itu maka:
a. Corak rekruitmen kader IPM harus terbuka (inklusif) terhadap berbagai latar belakang dan potensi pelajar.
b. Dikembangkan pengkaderan-pengkaderan altenatif untuk mengakomodir pluralitas kader dan mengalokasikan kader tersebut pada posisi-posisi yang meluas.
c. IPM Sebagai Gerakan Keilmuan di Kalangan Pelajar.
Salah satu karakter pokok IPM untuk menegaskan eksistensinya adalah karakter keilmuan. Corak keilmuan IPM tidak lepas dari kristalisasi prinsip kritis transformative yang menjadi patron bagi pelajar muhammadiyah dalam menaggapi realitas secara ilmiah. Karakter keilmuan tersebut memiliki ciri pemikiran secara dialektis, yakni, ilmuiman- amal, iman-amal ilmu, amal-ilmu-iman yang dipahami sebagai kesatuan integral yang tidak dapat dipisahkan dan harus dimiliki oleh setiap kader. Sehingga, gerakan keilmuan IPM tidak terjebak pada diskursus keilmuan yang dibangun atas dasar nalar instrumental, serba-bebas, serba-boleh (anarkisme), maupun perspektif keilmuan yang terpisah jauh dari nilai-nilai ilahiyah/ketuhanan.
Poinnya, karakter keilmuan IPM mengharuskan kadernya untuk memiliki sifat-sifat ilmu, yaitu: kritis (Q.S. Al Isra:36), terbuka menerima kebenaran dari manapun datangnya (Q.S. Az-Zumar:18), serta senantiasa menggunakan daya nalar ((Q.S. Yunus:10). Pokok pikiran tersebut sekaligus sebagai dasar keilmuan IPM yang mencakup rumusan berikut:
a. Pandangan keilmuan IPM memandang pengetahuan sebagai kesatuan hidup yang hanya dapat tercapai dengan sikap krtis dan terbuka dengan menggunakan akal sehat.
b. Pandangan keilmuan IPM mendasarkan akal sebagai kebutuhan dasar hidup manusia.
c. Pandangan keilmuan IPM memandang logika sebagai pendidikan tertinggi bagi akal manusia yang hanya akan dicapai jika manusia menyerah kepada petunjuk Allah.
D. IPM Sebagai Organisasi Otonom Muhammadiyah di Kalangan Pelajar
Eksistensi IPM sebagai gerakan dakwah dan kader adalah untuk mendukung gerakan dakwah Muhammadiyah. Dengan kata lain IPM menjadi bagian dalam dakwah Muhammadiyah dengan ruang lingkup yang lebih terbatas, dalam hal ini IPM concern pada pelajar. Sebagai tangan panjang Muhammadiyah dilingkungan pelajar, prinsipprinsip gerakan IRM harus sama dengan prinsip-prinsip gerakan Muhammadiyah, yaitu menegakkan dan menjunjung tinggi agama lslam demi terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Pada sisi yang lain IPM adalah sebuah organisasi yang otonom artinya terpisah secara kelembagaan dengan Muhammadiyah. Sebagai organisasi otonom, IPM memiliki hak dan kewajiban untuk mengelola rumah tangganya sendiri dalam binaan Muhammadiyah. Untuk memadukan antara realitas primordial IPM yaitu sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari dakwah Muhammadiyah dan IPM sebagai organisasi otonom Muhammadiyah, maka dapat rumuskan pemahaman sebagai berikut:
1). IPM selama menjadi organisasi otonom Muhammadiyah berkewajiban untuk menjalankan misi dakwah Muhammadiyah dikalangan pelajar dan. Remaja Tanfidz Muktamar XVI IRM
2). Sifat otonom IPM atas Muhammadiyah dapat dipahami sebagai sifat kemandirian dalam bersikap, bertindak, dan mengambil kebijakan selama hal-hal tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar ikatan dan persyarikatan.
E. IPM Sebagai Organisasi Independen di Kalangan Pelajar
Manusia dilahirkan di muka bumi ini dengan membawa sifat dasar merdeka/bebas. Kemerdekaan atau kebebasan manusia tersebut merupakan modal untuk mencapai kemuliaan dan derajat tertinggi sebagai manusia. Kemerdekaan/kebebasan berarti manusia terbebas dan faktor-faktor dan pengaruh-pengaruh di luar dirinya yang menyebabkan dia tidak leluasa untuk menentukan keberpihakanya kepada sesuatu yang diyakininya sebagai kebenaran. Sehingga dapat dinyatakan bahwa sifat kemandirian IPM berada dalam frame kebebasan dan kemerdekaan untuk menentukan sikap dalam berpihak (hanya) kepada kebenaran.
Kemandirian IPM secara organisatoris berimplikasi kepada sikap percaya diri untuk bebas melakukan kebijakan dan aktifitas apa saja yang dapat menghantarkan kepada cita-cita dan tujuan perjuangan. Dengan mempertimbangkan pandangan tersebut maka:
1). IPM bukan organisasi yang menjadi bawahan organisasi manapun
2). IPM bebas melakukan interaksi dan kerja sama dengan organisasi, lembaga, instansi dan institusi manapun dengan sebuah komitmen yaitu kerjasama dan interaksi yang saling membangun dan menguntungkan. Dan IPM menolak tegas komitmen yang bertujuan merusak prinsip-prinsip dasar Ikatan dan membawa IRM kepada aliansi yang bersifat organisatoris yang permanen sehingga dapat mengikat gerakan IPM secara kelembagaan.
3). Interaksi dan kerjasama organisatoris yang di bangun IRM dengan organisasi, lembaga, institusi dan instasi manapun tidak mengurangi kritisisme IPM, karena watak perjuangan IRM berkaitan dengan pola-pola hubungan eksternal adalah kritis, konstruktif, dan korektif.
JANJI PELAJAR MUHAMMADIYAH
Rodhitubillahi robba wabil islami diena, wabimuhammadin nabiyya warasula
Kami Pelajar Muhammadiyah berjanji:
1. Berjuang menegakkan ajaran Islam
2. Hormat terhadap orang tua dan guru
3. Bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu
4. Bekerja keras, mandiri, dan berprestasi
5. Rela berkorban dan menolong sesama
6. Siap menjadi kader Muhammadiyah dan Bangsa
Jumat, 06 Januari 2012
SEJARAH MAULID NABI MUHAMMAD SAW.
a. Sejarah peringatan maulid:
Seluruh ulama sepakat bahwa maulid Nabi tidak pernah diperingati pada masa Nabi shallallahu `alaihi wasallam hidup dan tidak juga pada masa pemerintahan khulafaurrasyidin.
Lalu kapan dimulainya peringatan maulid Nabi dan siapa yang pertama kali mengadakannya?
Al Maqrizy (seorang ahli sejarah islam) dalam bukunya "Al khutath" menjelaskan bahwa maulid Nabi mulai diperingati pada abad IV Hijriyah oleh Dinasti Fathimiyyun di Mesir.
Dynasti Fathimiyyun mulai menguasai mesir pada tahun 362 H dengan raja pertamanya Al Muiz lidinillah, di awal tahun menaklukkan Mesir dia membuat enam perayaan hari lahir sekaligus; hari lahir ( maulid ) Nabi, hari lahir Ali bin Abi Thalib, hari lahir Fatimah, hari lahir Hasan, hari lahir Husein dan hari lahir raja yang berkuasa.
Kemudian pada tahun 487 H pada masa pemerintahan Al Afdhal peringatan enam hari lahir tersebut dihapuskan dan tidak diperingati, raja ini meninggal pada tahun 515 H.
Pada tahun 515 H dilantik Raja yang baru bergelar Al amir liahkamillah, dia menghidupkan kembali peringatan enam maulid tersebut, begitulah seterusnya peringatan maulid Nabi shallallahu `alaihi wasallam yang jatuh pada bulan Rabiul awal diperingati dari tahun ke tahun hingga zaman sekarang dan meluas hampir ke seluruh dunia.
b.Hakikat Dynasti Fathimiyyun:
Abu Syamah (ahli hadist dan tarikh wafat th 665 H) menjelaskan dalam bukunya "Raudhatain" bahwa raja pertama dinasti ini berasal dari Maroko dia bernama Said, setelah menaklukkan Mesir dia mengganti namanya menjadi Ubaidillah serta mengaku berasal dari keturunan Ali dan Fatimah dan pada akhirnya dia memakai gelar Al Mahdi. Akan tetapi para ahli nasab menjelaskan bahwa sesungguhnya dia berasal dari keturunan Al Qaddah beragama Majusi, pendapat lain menjelaskan bahwa dia adalah anak seorang Yahudi yang bekerja sebagai pandai besi di Syam.
Dinasti ini menganut paham Syiah Bathiniyah; diantara kesesatannya adalah bahwa para pengikutnya meyakini Al Mahdi sebagai tuhan pencipta dan pemberi rezki, setelah Al Mahdi mati anaknya yang menjadi raja selalu mengumandangkan kutukan terhadap Aisyah istri rasulullah shallallahu `alaihi wasallam di pasar-pasar.
Kesesatan dinasti ini tidak dibiarkan begitu saja, maka banyak ulama yang hidup di masa itu menjelaskan kepada umat akan diantaranya Al Ghazali menulis buku yang berjudul "Fadhaih bathiniyyah (borok aqidah Bathiniyyah)" dalam buku tersebut dalam bab ke delapan beliau menghukumi penganutnya telah kafir , murtad serta keluar dari agama islam.
c. Hukum perayaan maulid Nabi:
Sebenarnya, dengan mengetahui asal muasal perayaan maulid yang dibuat oleh sebuah kelompok sesat tidak perlu lagi dijelaskan tentang hukumnya. Karena saya yakin bahwa seorang muslim yang taat pasti tidak akan mau ikut merayakan perhelatan sesat ini.
Akan tetapi mengingat bahwa sebagian orang masih ragu akan kesesatan perhelatan ini maka dipandang perlu menjelaskan beberapa dalil ( argumen ) yang menyatakan haram hukumnya merayakan hari maulid Nabi shallallahu `alaihi wasallam.
Diantara dalilnya:
1. Allah taala berfirman:
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. (Q.S. Al Maidah: 3 ).
Ayat di atas menjelaskan bahwa agama islam telah sempurna tidak boleh ditambah dan dikurangi, maka orang yang mengadakan perayaan maulid Nabi yang dibuat setelah rasulullah shallallahu `alaihi wasallam wafat berarti menetang ayat ini dan menganggap agama belum sempurna masih perlu ditambah. Sungguh peringatan maulid bertentangan dengan ayat di atas.
2. Sabda Nabi shallallahu `alaihi wasallam :
( إِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ ) رواه أبو داود والترمذي
Hindarilah amalan yang tidak ku contohkan (bid`ah), karena setiap bid`ah menyesatkan”. HR. Abu Daud dan Tarmizi.
Peringatan maulid Nabi tidak pernah dicontohkan Nabi, berarti itu adalah bi'dah, dan setiap bi'dah adalah sesat, berarti maulid peringatan Nabi adalah perbuatan sesat.
3. Sabda Nabi shallallahu `alaihi wasallam :
(( مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ )) متفق عليه ، وفي رواية لمسلم (( مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌ ))
“Siapa yang menghidupkan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dalam dien kami, amalannya ditolak.” Muttafaq ’alaih
Dalam riwayat Muslim: “Siapa yang mengamalkan perbuatan yang tidak ada dasarnya dalam dien kami, amalannya ditolak.”
Dua hadist di atas menjelaskan bahwa setiap perbuatan yang tidak dicontoh Nabi tidak akan diterima di sisi Allah subhanahu wa ta'ala, dan peringatan maulid Nabi tidak dicontohkan oleh Nabi berarti peringatan maulid Nabi tidak diterima dan ditolak.
4. Sabda Nabi shallallahu `alaihi wasallam:
(( مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ )) رواه أبو داود
Barang siapa yang meniru tradisi suatu kaum maka dia adalah bagian dari kaum tersebut. HR. Abu Daud.
Tradisi peringatan hari lahir Nabi Muhammad meniru tradisi kaum Nasrani merayakan hari kelahiran Al Masih (disebut dengan hari natal) , maka orang yang melakukan peringatan hari kelahiran Nabi bagaikan bagian dari kaum Nasrani -wal 'iyazubillah-.
5. Peringatan maulid Nabi sering kita dengar dari para penganjurnya bahwa itu adalah perwujudan dari rasa cinta kepada Nabi. Saya tidak habis pikir bagaimana orang yang mengungkapkan rasa cintanya kepada Nabi dengan dengan cara melanggar perintahnya, karena Nabi telah melarang umatnya berbuat bidah. Ini laksana ungkapkan oleh seorang penyair:
لَوْ كَانَ حُبُّكَ صَادِقاً لَأَطَعْتَـهُ إِنَّ المُحِبَّ لِمَنْ أَحَبَّ مُطِيْـعُ
Jikalau cintamu kepadanya tulus murni, niscaya engkau akan mentaatinya.
Karena sesungguhnya orang yang mencintai akan patuh terhadap orang yang dicintainya
6. Orang yang mengadakan perhelatan maulid Nabi yang tidak pernah diajarkan Nabi sesungguhnya dia telah menuduh Nabi telah berkhianat dan tidak menyampaikan seluruh risalah yang diembannya.
Imam Malik berkata," orang yang membuat suatu bidah dan dia menganggapnya adalah suatu perbuatan baik, pada hakikatnya dia telah menuduh Nabi berkhianat tidak menyampaikan risalah.
Setelah membaca artikel ini, berdoalah kepada Allah agar diberi hidayah untuk bisa menerima kebenaran dan diberi kekuatan untuk dapat mengamalkannya dan jangan terpedaya dengan banyaknya orang yang melakukannya seperti firman Allah:
Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah) (Q.S. Al An'aam: 116 ).
Langganan:
Komentar (Atom)